Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
“Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”(QS. al-Insyirah, 5-6)
Badai pasti berlalu.  Begitulah yang baru saja dialami oleh sebagian pelajar di seluruh Indonesia. Seolah tulang rapuh mereka banting, keringat mereka kucurkan, semua usaha mereka lakukan. Tak lain hanya untuk meraih satu kata, lulus. Setelah kesulitan itu berlalu, maka kegembiraan pun menyambut.
Ujian Nasional (UN) merupakan salah satu beban terberat bagi pelajar. Pasalnya, pendidikan yang ditempuh selama tiga tahun seolah hanya ditentukan oleh ujian yang hanya dilakukan dalam beberapa hari. Agar dapat melewati ujian dengan sukses, mereka pun menempuhnya dengan segala macam cara, dari belajar tak kenal waktu, bahkan kadang sampai ada yang membeli bocoran jawaban.
Akhirnya, jika tidak lulus, ada yang frustasi bahkan ada yang nekad sampai bunuh diri. Tapi bagi mereka yang masih dibekali iman yang kuat, mereka akan bersikukuh untuk bangkit menjadi manusia yang lebih kuat dan tidak patah semangat. Di sisi lain, bagi mereka yang berhasil dan lulus ujian, sebagian dari mereka melakukan amalan kebajikan dan menepati nadzar. Akan tetapi, sebagian dari mereka ada juga yang melampiaskan kegembiraannya dengan mengumbar nafsu dengan melakukan aksi corat-coret baju bahkan berkonvoi liar di jalan raya. Mereka melakukan aksi ini semata-mata untuk mengekspresikan kegembiraannya setelah lulus ujian.
Lantas, apakah tindakan ini dibenarkan? Bagaimanakah yang seharusnya mereka lakukan?
Kalau kita runut, lulus ujian merupakan suatu karunia besar dari Allah. Betapa tidak, kelulusan ini ditempuh dengan susah payah selama menghadapi ujian. Di lain pihak, orang-orang yang tidak lulus akan merana dan frustasi. Oleh karena itu, kelulusan ini merupakan suatu nikmat yang diberikan Allah kepada hamba-Nya yang patut disyukuri. So, bagaimana mensyukurinya?
Secara etimologi, syukur adalah berterima kasih pada Allah. Sedangkan secara istilah (terminologi tasawuf), syukur adalah melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi larangannya lahir batin, baik dalam bisikan hati, ucapan lisan, maupun refleksi amaliyah badan. Maka, inti dari syukur adalah adanya kesadaran bahwa semua nikmat yang ada pada dirinya berasal dari Allah dan nikmat tersebut tidak digunakan kecuali dalam rangka taat kepada-Nya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1115, Tafsir Qurthubi, VII, l343)
Sedangkan menurut macamnya, bersyukur kepada Allah ada tiga bentuk: pertama, syukur bil qalbi (dengan hati), yaitu mengakui dan menyadari bahwa segala kenikmatan yang diperoleh berasal dari Allah. Ini akan menghantarkan manusia pada rasa rela. Berapa pun nikmat yang diberikan Allah, akan diterima apa adanya. Kedua, syukur bil lisan (dengan lisan), yaitu mengucapkan ungkapan rasa syukur kepada Allah bahwa semua nikmat yang diberikan adalah dari-Nya. Syukur bil lisan ini bisa ditunjukkan salah satunya dengan mengucap Alhamdulillah (segala puji bagi Allah). Ketiga, syukur bil jawarih (dengan amal perbuatan), ialah mengamalkan anggota tubuh untuk hal-hal yang baik dan memanfaatkan nikmat itu sesuai dengan ajaran agama, yaitu menggunakan nikmat sesuai dengan tujuan penciptaannya (Tafsir ar-Razi, III, 21).
Kita pun dapat menilik firman Allah:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Dan (ingatlah juga) tatkala Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, maka Kami akan menambah nikmat padamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih”.(Q.S. Ibrahim: 7)
Lalu bagaimana dengan mereka yang melakukan konvoi dan coret-coret?
Mengenai corat-coret seragam sekolah dengan cat semprot, spidol, dan sebagainya, telah disinggung di atas bahwa syukur adalah men-tasharuf-kan sesuatu sesuai dengan tujuan penciptaannya. Lantas, apakah seragam ini dibuat untuk dicorat-coret? Apakah cat tersebut dibuat untuk menyemprot seragam? Jawabnya pasti tidak. Seragam dibuat untuk dipakai dalam keadaan bersih dari corat-coret, sedangkan cat dibuat tidak untuk disemprotkan ke baju, tetapi kepada media lain. Jadi, aksi ini bukanlah bentuk syukur sebab tidak menggunakan suatu hal yang sesuai dengan tujuan penciptannya. Juga, perbuatan ini tentu tidak dilakukan dalam rangka taat kepada Allah.
Bahkan, aksi corat-coret tersebut bisa masuk kategori mubazir. Menurut Imam Syafi’i, mubazir adalah menggunakan harta benda kepada selain haknya. Dalam Tafsir Ath-Thabari, disebutkan, mubazir ialah menggunakan harta untuk berbuat maksiat kepada Allah, melakukan sesuatu yang bukan haknya, atau membuat kerusakan. (al-Jami’ Li al-Ahkam al-Quran Lil Qurthubi, I, 3262, Tafsir Ath-Thabari, XVII, 429).
Dalam Surat al-Isra’ ayat 27disebutkan :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (الاسراء: 27)
Artinya: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu adalah ingkar kepada Tuhanya.
Dari ayat di atas, jelas-jelas mubazir itu dilarang oleh syara’.  Selanjutnya, bagaimana dengan konvoi di jalan raya? Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia dikatakan, konvoi diartikan iring-iringan kendaraan dalam perjalanan yang sama. Dalam prakteknya, konvoi ini dilakukan sampai memenuhi jalan dan bahkan dengan cara yang ugal-ugalan. Sehingga, akan mengganggu jalan. Sementara, jalan yang seharusnya digunakan kepentingan bersama, kini dibuat kacau oleh sekelompok orang yang hanya dengan dalih mengekspresikan kegembiraannya.
Yang jelas, aksi konvoi ini tidak dapat dikategorikan dalam bentuk ungkapan syukur. Lantaran perbuatan ini tidak masuk dalam kriteria syukur, bahkan sebaliknya, aksi yang dapat membuat mudarat pada diri sendiri atau merugikan orang lain, maka hal ini jelas dilarang oleh syara’.
Lebih lanjut, Al-Qur'an memberikan petunjuk mengenai mengekspresikan kegembiraan. Ada gembira yang terpuji dan gembira yang tercela.
Allah berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ الله وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ
Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, handaklah dengan itu mereka bergembira.” (Q.S. Yunus, 58)
Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk bergembira ketika mendapat karunia dan rahmat dari Allah. Bergembira yang dimaksud di sini ialah merasa gembira lantaran mendapat limpahan karunia dari Allah. Jadi, kegembiraan ini disandarkan kepada Allah. Inilah gembira yang terpuji. Sehingga, kegembiraan ini diungkapkan dengan rasa syukur kepada Dzat yang memberi karunia.
Sedangkan kegembiraan yang tercela ialah merasa gembira dan bangga atas karunia tersebut tanpa merasa bahwa hal tersebut merupakan karunia dari Allah, sehingga menjadikan orang tersebut takabbur dan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran syara’. Hal ini merupakan kegembiraan yang tercela. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah:
وَإِذَآ أَذَقْنَا النَّاسَ رَحْمَةً فَرِحُوا بِهَا
Dan apabila kami berikan sesuatu rahmat kepada manusia, niscaya mereka gembira dengan (rahmat) itu. (ar-Rum, 36)
Al-Alusi memberikan penafsiran bahwa yang dimaksud dalam ayat ini ialah orang-orang yang mendapatkan karunia, lalu ia bergembira karena sombong dan bersuka ria kelewat batas bukan karena memuji kepada Allah dan bersyukur, maka hal ini merupakan kegembiraan yang tercela. (Ruhul Ma’ani, XV, 369).
Sebagai penutup, Al-Ghazali menjelaskan bahwa hal yang dialami manusia ini ada dua macam. Pertama, sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan keinginannya, dan  kedua,  tidak sesuai dengan harapannya. Dua hal ini perlu disikapi dengan sabar. Untuk yang pertama, misalnya seseorang mendapatkan kesehatan, keselamatan, harta, jabatan, dan segala macam kebahagiaan duniawi. Kesemuanya ini perlu disikapi dengan sabar. Artinya, jika seseorang tidak membatasi dan menahan diri dari menggunakan karunia tersebut sepuas-puasnya, maka ia dapat terjerumus ke dalam kesombongan dan kezaliman. Oleh karena itu, hendaknya tidak kelewat batas dalam mengekspresikan kegembiraan dengan melakukan berbagai macam kesenangan, hiburan, dan permainan. (Ihya’ Ulum ad-Diin, III, 171)


-----------------------------


Dimuat pada Buletin El-Fajr Edisi III (Ma’had Qudsiyyah)
Mendengar, Memahami dan Memberi Solusi

Assalamu Alaikum wr. wb.
tahun baru masehi, banyak umat Islam yang ikut merayakannya padahal perayaan tahun baru hanya dilakukan oleh umat Nasrani. bagaimanakah hukumnya merayakan Tahun Baru ataupun merayakan hari-hari yang lain seperti Ulang Tahun, Maulid?
Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
من تشبه بقوم فهو منهم
Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.
c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bidah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.
2. Pendapat yang Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

tulisan ini tidak ditulis oleh saya, melainkan dikutip dari artikel teman saya ketika saya membaca dan saya pun setuju dengan pendapatnya karna tidak bertentangan dengan pelajaran yang saya pelajari bersama guru-guru saya maka sayapun memosting dan menshare artikel ini ke blog saya...

sekian dari saya semoga apa yang ada bermanfaaat bagi pembaca.
Dimuat di bulletin El-Wijhah Edisi XXV

Oleh: M. Rifa’i
Kategori: Analisa

Banyak orang-orang beranggapan bahwa puasa adalah hanya menahan dahaga, haus serta hal-hal yang membatalkannya. Anggapan tersebut memang benar, namun disamping itu perlu diketahui bahwa hal-hal yang membatalkan puasa dapat dilihat dari dua segi. Pertama, yaitu dari segi hakikat (yang membatalkan puasa itu sendiri), yaitu orang yang batal puasanya masih berkewajiban untuk meng-qodlo'nya. Hal-hal tersebut diantaranya :
- Menyengaja memasukkan sesuatu kedalam jauf (anggota tubuh yang mempunyai lubang). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ اَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ    )مُتَّفَقٌ عَلَيْه(
"Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum. Maka seyogyanya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah lah yang memberikan ia makan dan minum.  (HR. Muttafaqun 'alaih)
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa seorang yang berpuasa, lalu ia makan atau minum dalam keadaan lupa maka puasanya tidak batal.
- Muntah  dengan sengaja.
- Bersenggama dengan sengaja.
- Mengeluarkan sperma dengan sengaja seperti onani dan masturbasi.
- Mengeluarkan darah haid.
- Nifas.
- Gila.
- Murtad (keluar dari agama islam).
Kedua, dilihat dari segi  hal yang membatalkan pahala puasa diantaranya ada sebuah hadits mengatakan:
خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ اَلْكِذْبُ وَالْغِيْبَةُ وَالنَّمِيْمَةُ وَالْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ وَالنَّظْرُ بِشَهْوَةٍ
"Ada lima hal yang membatalkan puasa yaitu berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu, melihat (sesuatu) dengan syahwat".
Hadits di  atas menjelaskan hal-hal yang membatalkan pahala puasa, dalam arti orang tersebut kelak tak akan mendapat apa-apa atas puasa yang ia lakukan melainkan, jadi hanya lapar serta haus yang ia peroleh. Rinciannya sebagai berikut :
1.  Berbohong (mengatakan sesuatu yang tidak sebenarnya).
          Terkadang seseorang  tak sadar sedang melakukan kebohongan, baik kecil maupun besar. Perbuatan tersebeut dilakukan sebab tidak dapat menjaga lisan dari perbuatan negatif. Ada sebait nadhom berbunyi :
اِحْفَظْ لِسَانَكَ وَاسْتَعِذْ مِنْ شَرِّهِ  ÷  اِنَّ اللِّسَانَ هُوَ الْعَدُو وَالذَّابِحُ
“Jagalah lisanmu dan minta perlindungalah (kepada Allah) dari kejelekannya. Sesungguhnya mulut adalah musuh yang dapat mencelakakan.”
Banyak orang-orang celaka sebab tak bisa menjaga lisan. Permusuhan dan perkelahian bahkan pembunuhan banyak terjadi karena seseorang tak dapat menjaga lisan dari perkataan-perkataan yang menyinggung perasaan orang lain. Allah menciptakan mulut adalah supaya dipergunakan untuk berdzikir, membaca Al Qur’an serta  memberi nasehat-nasehat yang bermanfaat bagi orang lain. Alangkah baiknya lisan  yang dipergunakan untuk hal-hal demikian. Lebih-lebih dibulan yang suci ini, dimana Allah akan melipat gandakan amal-amal kebaikan.
2. Ghibah (menceritakan kejelekan orang lain).
          Ghibah merupakan perbuatan yang sangat tercela. Sampai- sampai diibaratkan di dalam Al Qur’an  Surat Al Hujurat ayat 12, “bahwa orang-orang menceritakan kejelekan orang lain sama saja orang tersebut memakan daging saudaranya sendiri yang sudah menjadi bangka”i. Introspeksi diri lebih baik daripada membeberkan aib orang lain. Pepatah mengatakan “Gajah dipelupuk mata tak tampak, semut diseberang lautan tampak.”
3. Adu domba.
          Tujuan adu domba tidak lain adalah memecah belah orang-orang yang di adu domba. Perbutan ini diancam oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, untuk itu  tidak akan masuk surga kecuali jika mendapat ampunan dari Allah.
4. Sumpah Palsu.
Di zaman sekarang memegang kejujuran bagaikan menggenggam bara api. Banyak pedagang-pedagang bersilat lidah demi merauk keunntungan yang besar. Cara demi cara dilakukan tidak peduli orang lain rugi dan tak mau tahu apa efek yang ditimbulkan, seperti mengurangi timbangan, mengatakan yang tidak sesuai kenyataan, bahkan ada pula yang sampai bersumpah demi keuntungan.
5. Melihat sesuatu dengat syahwat.
          Manusia merupakan makhluk yang diberi akal dan syahwat yang harus dijaga dari perbuatan-perbuatan negatif. Rasulullah pernah ditanya para Sahabat nabi mengenai jihad. “Wahai rasul jihad apakah yang paling berat? Lalu Rasulullah menjawab, jihad yang paling berat adalah jihad memerangi nafsu”. Meskipun berat tapi harus tetap diperangi dengan meminta perlindungan kepada Allah agar dijauhkan dari nafsu yang mengajak kepada kemaksiatan.
Kelima hal tersebut dapat membatalkan pahala puasa. Sungguh kerugian besar bagi orang-orang yang berpuasa tapi masih melakukan kemaksiatan-kemaksiatan. Kelak tak akan mendapat apa-apa kecuali lapar dan haus. Semoga dengan ini kita mampu meraup berjuta-juta manisnya pahala di bulan Ramadhan. Amin.

Referensi : Syarah Bidayatul Hidayah





Dimuat di bulletin El-Wijhah Edisi XIX
Oleh : Ikhwal
Kategori : Laporan Utama

Jujurlah  pada dirimu sendiri mengapa kamu selalu mengatakan bahwa Ramadhan adalah bulan penuh ampunan.
Apakah hanya menirukan nabi ataukah dosa-dosa dan harapanmu yang berlebihanlah yang menggerakkan lidahmu berucap begitu.
Ramadhan adalah bulan antara dirimu dan Tuhanmu, darimu hanya untuknya (ramadhan), dan dia sendiri tak ada yang tahu apa yang akan dianugerahkanya kepadamu, semua yang khusus untuknya, khusus untukmu.
Ramadhan adalah bulan-Nya yang diserahkan-Nya kepadamu, dan bulan, serahkanlah semata-mata hanya pada-Nya.
Bersucilah untuk-Nya, bershalatlah untuk-Nya, berpuasalah untuk-Nya, berjuanglah melawan dirimu sendiri untuk-Nya.
Penggalan puisi dari Gus Mus tersebut sedikit memproyeksikan bagaimana menyikapi bulan Ramadhan di mata manusia awam, karena memang sesungguhnya Ramadhan adalah bulan antara diri manusia dan penciptanya.
Puasa merupan amalan yang wajib dijalankan ketika  bulan Ramadhan, yaitu ibadah yang tidak dapat diketahui orang lain, selain diri  sendiri dan penciptanya.
Sebagaimana yang telah tersirat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah :
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ مَا شَاءَ اللَّهُ يَقُولُ اللَّهُ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
حاشية السندي على ابن ماجه -ج 3 / ص 411)
Artinya: “Tiap-tiap amal anak cucu adam, akan dilipatkan kebagusannya sepuluh kali  hingga sampai tujuh ratus kali lipat kebagusannya, sesuai apa yang dikehendaki Allah. Allah berfirman, kecuali puasa, maka sesungguhnya puasa tersebut untuk Aku, dan Akulah yang membalasnya”.
Pengenalan Ramadhan
Menurut arti etimologi Ramdhan berasal dari bahasa arab romidho yang berarti musim panas, karena bulan Ramadhan biasanya bertepatan dengan musim panas. Di Timur Tengah, para masyarakatnya biasanya menyambut bulan ramadhan dengan penuh keceriaan, hal tersebut diindikasikan dengan dihidupkannya lampu-lampu untuk menunjukkan bahwa bulan Ramadhan telah tiba.
Beda halnya dengan di Indonesia, biasanya masyarakat Indonesia menyambut bulan Ramadhan dengan pergi ke makam para ahli kuburnya untuk mendoakan agar dosa para ahli kubur tersebut diampuni. Lalu bagaimana mengetahui hari awal bulan Ramadhan? Untuk penetapan awal bulan Ramadhan harus melewati beberapa prosedur, yaitu harus ada wujud rukyah (melihat bulan) yang dilakukan oleh satu orang adil dan ada proses tazkiyyah (pembersihan) yang artinya dua orang yang menjadi saksi terhadap rukyah tersebut harus benar-benar adil, dan harus ada sidang  isbat (penetapan dari pemerintah) bahwa akan datangnya bulan Ramadhan. Sesuai dengan hadist yang berbunyi :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ
فتح الباري لابن حجر - (ج 6 / ص 148)
Artinya : “Berpuasalah kalian semua, karena terlihatnya hilal, dan janganlah berpuasa karena terlihatnya hilal dan apabila terhalang-halangi dengan mendung, maka jumlah hari bulan Sya’ban sampurnakanlah”.
Beberapa Kontroversi dalam Ramadhan
            Ketika  bulan Ramadhan, kebanyakan orang masih memperselisihkan tentang penetapan awal bulan dan rakaat dalam shalat tarawih, sampai-sampai terjadi perbedaan diantara umat Islam.
Mengenai penetapan awal bulan, menurut  Bapak Muhammad Naf’an, seorang staf pengajar di madrasah Qudsiyyah, beliau berpendapat bahwa penetapan awal Ramadhan itu memakai sistem rukyah dan hisab. Tetapi yang  diunggulkan adsalah sistem rukyahnya. Namun  ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ketika bertentangan antara rukyah dan hisab, maka lebih diunggulkan rukyahnya, tapi seingat beliau qoul tersebut dhoif.  Jadi qoul dhoif tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum yang bersifat ibadah.
Menurut perspektif fiqih , ketika ada orang yang melihat hilal dan orang tersebut mempercayai bahwa itu memang benar-benar hilal, maka orang tersebut berkewajiban untuk untuk memulai puasa, tapi kalau sudah ada isbat (penetapan) dari pemerintah maka seluruh rakyatnya wajib mengikuti peraturan pemerintah.
            Sedangkan untuk shalat tarawih, menurut beliau pada aqidah ahlussunnah waljamaah, shalat tarawih itu dilakukan 20 rakaat dan sholat witir 3 rakaat jadi menjadi 23 rakaat. Untuk perdebatan masalah ini, pertentangan tersebut bersifat ijtihad (penetapan).
Melihat sejarah yang ada, dahulu Rasulullah shallallahu ‘alai wasallam pernah melakukan shalat sunnah saat bulan Ramadhan di masjid, ternyata para Sahabat melihatnya, lalu berbondong-bondong mengikuti shalatnya  Rasulullah, dan memang pada waktu itu Rasulullah melakukan shalat tarawih 11 rakaat. Sehingga pada waktu selanjutnya Rasulullah melakukan shalat tarawih di rumah.
Maka dari itulah menilmbulkan kontroversi, apakah shalat terawih dilakukan 11 atau 23 rakaat, tapi yang jelas Rasulullah pada saat shalat di masjid menggunakan 11 rakaat. Dalam bebarapa hadist ditemukan kalau shalat tarawih dilakukan 23 rakaat, hal ini dapat dilihat dalam kitab kashfuttabareh karangan Mbah Fadhol Sanori.
Sehingga pada waktu sayyidina Abu Bakar belum di legal formalkan, shalat tarawih dilakukan sendiri-sendiri dalam arti belum ada penetapan mengenai rakaat shalat tarawih. Sedangkan pada waktu sayyidina Umar menjadi khalifah, beliau memerintahkan seorang ahlu qurro’ untuk melakukan shalat tarawih di masjid dengan 23 rakaat.
Oleh sebab itu di dalam permasalahan ini dikategorikan sebagai bid’ah, tapi bukan bid’ah dholalah melainkan bid’ah syar’i , sebab bid’ah yang satu ini merupakan bid’ah yang boleh dilakukan.
Hal-hal yang dikira Membatalkan Puasa
            Dalam kasus ini, hal yang dikira membatalkan puasa ternyata tidak membatalkan puasa dan sebaliknya, adalah seperti menggunakan obat mata atau meneteskan obat mata, hal itu ternyata tidak membatalkan puasa. Walaupun rasa obat mata tersebut sampai ke dalam tenggorokan, dikarenakan mata tidak dikategorikan manfat (jalan dalam anggota tubuh yang bisa menerus).
Dan jika flashback kembali ke masa kecil, biasanya orang-orang menganggap kalau maqmadhoh (berkumur) dan ishtinshak (menyedot air ke lubang hidung) membatalkan puasa. Sebenarnya jika selama tidak mubalaghoh (menyerukan) maka tidak membatalkan puasa, walau ada air yang masuk dikarenakan adanya qoidah fiqhiyah الرِّضَى بِالشّيئ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ .
Misteri di balik datangnya bulan yang penuh berkah tersebut memang luar biasa, dan merupakan anugerah dari yang Maha Esa kepada ciptaannya, supaya dapat lebih meningkatkan ketaqwaan. Sebagai ciptaan dari yang Maha menghidupkan dan mematikan, seharusnya bukan hanya menghormati akan datangnya bulan tersebut dengan istirahat maksiat sementara, tapi alangkah baiknya jika terus berlatih untuk meninggalkan maksiat, dan berusaha untuk lebih dapat bertaqwa kepada Ilahi robbi.

Buletin El-Fajr Edisi VI (Ma’had Qudsiyyah)
Mendengar, Memahami dan Memberi Solusi
-----------------------------

Hidup di zaman modern memang gampang-gampang sulit. Berbagai jenis teknologi mampu menguasai dunia. Begitu cepat zaman berubah, dari zaman era sandal jepit kini menjadi era komputer, era telephon ataupun era robot sehingga sangat membantu manusia dalam menjinakkan masalah yang dihadapi manusia.
Belum lama ini, teknologi telah menawarkan alat mutakhir dalam bidang kedokteran yang dapat mengubah atau memperindah tubuh seseorang dengan cara operasi. Seperti operasi khusus mempercantik wajah agar lebih sedap dipandang, operasi selaput dara untuk mengembalikan keperawanan, operasi ganti kelamin, dan semacamnya.
Tidak sedikit orang yang sukses menjalankan operasi. Katakanlah, Malinda Dee, seorang penggelap uang milyaran rupiah, sukses dengan silikon di dalam payudaranya, Dewi Persik, baru-baru ini diberitakan operasi selaput dara. Entahlah apa motifnya, mungkin  agar bisa tampil dengan casing baru, atau dengan alasan-alasan lain. Dan ternyata masih banyak contoh lain. Yang jelas, motif mereka untuk melakukan hal itu tentu berbeda-beda, sesuai dengan yang mereka butuhkan.
Maka dari itu, bagaimana fiqh menanggapi fenomena ini?
Sebelumnya kita bisa berangkat dari sebuah ayat:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong mereka dan akan menyuruh mereka (memotong teliga-telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya dan aku akan perintah mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan pelindung selain Allah maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(QS. an-Nisa': 119)

Kita bisa petik dari cuplikan ayat tadi sebuah kalimat falayughayyirunna khalqallah. Ada dua tafsiran mengenai kalimat tadi. Pertama, mengubah ciptaan Allah, artinya mengubah agama (ad-din) Allah. Bisa jadi mengubah agama Allah di sini adalah perubahan agama secara total, atau dalam arti ganti kelir (murtad), atau juga diartikan menghalalkan barang haram dan sebaliknya mengharamkan barang halal. Jika berangkat dari tafsiran ini –khalqullah diartikan diinullah--jelas tidak akan ada hubungannya dengan pembahasan ini.
Sedang tafsiran yang kedua ialah, mengubah ciptaan Allah berupa anggota luar tubuh manusia atau sifat-sifat dasar manusia seperti mengebiri, membutakan mata dan memotong telinga.(Tafsir an-Naisaaburiy, III, 79, al-Bahr al-Mukhith, IV, 282)
Dari sinilah kita mulai pembahasan. Banyak ulama-ulama yang mengutarakan pendapatnya tentang taghayyur ini. Salah satunya ialah Abu Ja'far at-Thabari. Ia mengatakan bahwa tidak boleh mengubah suatu yang diciptakan Allah pada seseorang dengan menambah atau mengurangi. Contoh, jika ada seseorang yang mempunyai anggota tubuh yang lebih banyak dari normalnya maka dia tidak diperbolehkan memotongnya, karena termasuk taghyiiru khalqillah (mengubah ciptaan Allah). Atau juga dia mempunyai gigi yang terlalu panjang maka tidak boleh memendekkannya. Tapi al-Qadli 'Iyadl menambahi bahwa pemotongan tersebut hukumnya boleh jika kelebihan anggota tadi membebani padanya. Juga ada yang mengatakan bahwa taghyir di sini bukanlah mengubah yang bersifat selamanya. Apabila perubahan itu bersifat sementara seperti eyeliner (celak) atau kosmetik lain maka diperbolehkan menurut Imam Malik dan ulama-ulama lain. (Nailul Author, X, 156)
Dalam kitab Fatawa al-Azhar diceritakan, seseorang mempunyai anak yang di tangannya ada jari tambahan. Dia membiarkannya sampai usia 5 tahun. Pada saat itu dia melihat anaknya dicemooh oleh teman-temannya. Karena tangannya yang tidak normal. Lalu dia menanyakannya, apakah jika aku memotong jari itu hukumnya haram? Jawabannya tidak. Karena menghilangkan semacam jari atau gigi tambahan itu bukan termasuk taghyir yang diterangakan ayat tadi melainkan yang dimaksud adalah taghyir yang bermotif memperindah atau mempercantik ciptaan Allah. (Fatawa al-Azhar, X, 268)     
Lalu bagaimana dengan Hadits Nabi yang melarang membuat tato dan menyambung rambut?
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Allah melaknati perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya dan perempuan pembuat tato dan yang minta dibuatkan tato.(HR. Imam Bukhari. Hadits Shahih)
Hadits ini sudah jelas melarang orang yang memasang rambut dan membuat tato. Jelas di dalamnya ada bentuk taghyir dalam mengubah warna kulit. Adapun menyambung rambut bukan termasuk taghyir. Tetapi di dalamnya ada komponen berupa tadlis (pemalsuan) dan gharar (penipuan). Perbuatan ini juga bisa menarik ke perbuatan zina. Hal ini kelihatan indah, tapi kenyataanya, tidak seindah dlahirnya. Bagai buah kedondong, kulitnya mulus, namun isinya berduri.
Ada juga lho, perubahan yang tidak termasuk dalam taghyir (diperbolehkan oleh Allah secara nash), yaitu khitan, memotong rambut, memotong kuku, dan pelubangan telinga bagi wanita. perubahan ini diperbolehkan karena memiliki faedah tersendiri. Yang pertama khitan yang berfaedah di bidang kedokteran, yaitu mengantisipasi datangnya penyakit yang disebabkan berkumpulnya kotoran-kotoran atau najis-najis di khasyafah (kulup), mengurangi syahwat, dll.
Sedangkan memotong rambut untuk mengurangi resiko bahaya dan penyakit. Dan memotong kuku agar memudahkan pekerjaan yang menggunakan tangan. Misalnya mengangkat benda-benda, maka akan menjadi sulit jika di jarinya tumbuh kuku yang panjang. Faedah potong kuku yang lain ialah merupakan salah satu upaya menghindari penyakit. Dan pelubangan telinga untuk wanita yang dipergunakan sebagai pemasangan anting dan berhias. (at-Tahrir Wa at-Tanwir, IV, 258)    
Ada pengecualian dalam taghyir, yaitu jika taghyir tersebut bertujuan untuk pengobatan suatu penyakit, maka hukumnya tidak haram. (Nailul Author, X, 156)
Sekarang bagaimana dengan pemasangan silikon?
Silikon adalah polimer non organik yang bervariasi, dari cairan, gel, karet, hingga sejenis plastik keras. Beberapa karakteristik silikon antara lain tak berbau, tak berwarna, kedap air serta tak rusak akibat bahan kimia dan proses oksidasi, tahan dalam suhu tinggi serta tidak dapat meghantarkan listrik. Dalm dunia kedokteran modern, silikon dikategorikan sebagai bahan terbaik untuk melakukan perbaikan bagian tubuh, karena penolakan jaringan tubuh terhadap silikon tergolong rendah.
Pemasangan silikon, baik di hidung, bibir, payudara, atau anggota tubuh lain termasuk dalam kategori taghyir. Karena itu hukumnya diharamkan jika memang hanya diniatkan untuk membuat tambahnya sensualitas tubuh. Sedang jika memiliki tujuan lain seperti yang tersurat di atas, maka diperbolehkan.
Jadi, hukum taghyir tersebut tergantung dengan tujuan si pelakunya. Jika taghyir tersebut bertujuan untuk hal yang berfaedah seperti halnya pengobatan atau mengembalikan ciptaan Allah ke normalnya maka hal itu diperbolehkan. Tapi jika hanya untuk memoles tubuh saja agar bisa dipamerkan maka itu tidak diperbolehkan. Apalagi sampai mengubah fitrah manusia, yang asalnya perempuan diubah menjadi laki-laki, atau sebaliknya, laki-laki diubah menjadi perempuan. [eLFa]


Buletin El-Fajr Edisi V (Ma’had Qudsiyyah)
Mendengar, Memahami dan Memberi Solusi
-----------------------------

Pada beberapa hari terakhir ini, kita mungkin terus mengelus dada setiap kali membaca , mendengarkan atau menonton berita yang ditayangkan di berbagai media. Bagaimana tidak? setiap hari atau mungkin setiap kali acara berita, selalu muncul berita tentang kasus suap.
Ya, kata-kata suap sekarang memang seakan tidak lagi tabu untuk diperbincangkan dan didengarkan. Penyebabnya?, tentu saja karena mungkin kasus ini sudah terlalu sering terjadi di negeri ini, bahkan mungkin sudah merebak dimana-mana, dalam berbagai jabatan, dan tingkatan.
            Nama-nama seperti SBY, Mahfud MD ataupun Nazaruddin memang sering muncul dalam pemberitaan akhir-akhir ini, bahkan seringkali menjadi hot news dan headline di berbagai media. Selain itu kasus inipun menyita perhatian khalayak ramai di seantero negeri. Dan inti pemberitaannya hanya satu, dan itu lagi-lagi  dugaan suap.
            Pada kasus terakhir ini, peran aktor utama tertuju pada M. Nazaruddin, seorang anggota Komisi X DPR RI, yang diduga  melakukan korupsi dana pembangunan asrama atlet SEA Games XXVI di Palembang. Selain itu untuk mengamankan kasus korupsinya ia kembali diduga melakukan aksi suap terhadap sekretaris menpora, Wafid ... dan sekjen MK, Janedri M. Gaffar.(Jawa Pos, Senin, 23 Mei 2011)
       Pada edisi kali ini, kita hanya akan menyorot kasus ‘dugaan suap’ tersebut beserta pandangan islam terhadap masalah ini.
Mari kita bahas dengan seksama!!!
Bila kita amati sekilas, kasus Nazaruddin ini bisa digolongkan sebagai salah satu dari : suap, hibah, hadiah dan shodaqoh.
Suap sendiri berarti uang sogok, sedangkan gratifikasi berarti uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Di lain sisi, fiqh klasik mengartikan shodaqoh sebagai pemberian yang bertujuan mendapat pahala. Sementara pemberian yang dimaksudkan penghargaan dan penghormatan atas prestasi seseorang disebut hadiah (baik bertujuan  mendapat pahala atau tidak). Dan hibah berarti pemberian seseorang yang bersifat umum. Shodaqoh dan hadiah juga bisa digolongkan sebagai hibah (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hasyiyah al-Jamal, V, 60, Raudlatu at-Talibin, II, 270)
Imam Ghazali berpendapat dalam kitab Ihya’nya bahwa jika harta tersebut diniatkan karena tujuan akhirat maka disebut shodaqoh. Jika diniatkan dengan tujuan dunia maka ada kalanya berupa harta disebut hibah, dengan catatan, bahwa dia melakukan tersebut karena ingin mendapatkan sesuatu atau ‘udang di balik batu’. Dan ada kalanya berupa amal perbuatan. Jika amal tersebut perbuatan haram atau kewajiban tertentu maka disebut risywah (suap). Dan jika perbuatan jaiz (mubah) maka ijaroh (sewa) atau ju’alah (sayembara) dan adakalanya untuk taqorrub (lebih dekat) kepada yang diberi. Apabila atas dirinya sendiri maka hadiah. Apabila karena kehormatannya ada dua jika penghormatan karena ilmu atau nasab maka juga disebut hadiah. Apabila karena keputusan atau perbuatan (timbal balik) maka disebut risywah. (Raudlatu at-Thalibiin Wa ‘Umdah al-Muftiin, IV, 132).
Suatu pemberian tersebut (hibah) juga mempunyai syarat dan rukun yaitu shighot, aqid dan barang yang diberikan  dengan ketentuan-ketentuan seperti akad jual beli.
Dalam literatur klasik tidak ditemukan tentang konsep gratifikasi, yang ada hanyalah  hibah, hadiah, shodaqoh dan suap (yang diasumsikan sebagai risywah). Namun, gratifikasi sendiri pada hakikatnya juga merupakan hibah.
Sedangkan pengertian risywah adalah menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang (hakim/selain hakim), agar memberi sebuah keputusan secara tidak benar sesuai dengan kehendak si pemberi demi kepentingan individu, kelompok, maupun golongan lain. Adapun hukum memberikan uang risywah tersebut adalah tidak boleh (haram). (Asna al-Mathallib, XXII, 203, Fatawa as-Subkiy, I, 604-605).
Bahkan dalam hadits disebutkan:
لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم . رواه ابن حبان وغيره وصححه
Artinya: Allah melaknati orang yang meyuap dan yang disuap yang banyak terjadi pada masalah hukum. (Asna al-Mathallib, XXII, 203)

Walaupun ada pula suap yang diperbolehkan yaitu jika suap tersebut dimaksudkan untuk hal yang baik. Seperti memberi suap agar menghukumi dengan adil. Maka hokum memberi suapnya boleh, tetapi hokum menerima suap tersebut haram. (Hasyiyah al-Jamal, XXIII, 140)
Kasus yang menarik ini juga mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Ketua MK, Mahfud MD ketika ditanya oleh seorang wartawan tentang pendapatnya terhadap kasus ini dan mengapa ia tidak melaporkan kasus dugaan suap yang melibatkan anak buahnya ini ke KPK, ia menjawab bahwa hal ini hanya sebuah gratifikasi dan sekedar pelanggaran etika. Ia juga berpendapat bahwa kasus ini bukan merupakan suap karena memang belum ada bukti kuat yang mengarah kesitu (suap). Ia berpendapat seperti itu karena memang hingga saat ini kasus korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin belum terbukti, sehingga ia hanya melaporkannya pada SBY, selaku pembina Partai Demokrat-partai yang meloloskan Nazaruddin sebagai anggota DPR. Namun tak bisa diingkari bahwa memang ada indikasi suap pada kasus ini.
Selain itu, ia juga beralasan bahwa bila kasus ini dibawa ke KPK, tidak ada tindak lanjutnya dan hanya muncul perdebatan apakah uang gratifikasi itu boleh diambil atau tidak, dan kasus ini akan menguap dengan sendirinya oleh persoalan-persoalan yang akan muncul di kemudian hari. (www.republika.co.id)
Namun hal ini ditentang oleh Ruhut Sitompul, rekan separtai Nazaruddin. Ia menyatakan bahwa ia menyesalkan tindakan Mahfud MD yang melaporkan kasus ini kepada SBY bukan pada KPK. Menurutnya kasus ini sudah merambah pada ranah hukum dan bukan hanya sebagai pelanggaran etika.
Dalam kasus ini memang agak sulit dibedakan apakah  termasuk gratifikasi ataukah suap. Dalam keputusan Munas ‘alim ‘ ulama’ NU tahun 2002 sudah dijelaskan  bila terjadi kasus seperti ini. Pada rumusannya disebutkan bahwa boleh memberikan uang kepada orang yang sudah biasa diberi tapi dalam jumlah kecil dan tidak lebih besar (melebihi) apa yang diperbuatnya. Dalam hal hibah atau hadiah yang diberikan oleh orang yang sebelumnya sudah biasa memberi dan jumlahnya pun tidak lebih besar dari biasanya, maka hukumnya mubah (boleh), karena hal tersebut masuk dalam konteks hibah (Keputusan Munas 2002)
Pada akhirnya, ‘menurut pandangan Islam’ kasus itu memang kembali pada Nazaruddin secara pribadi, apakah uang itu dimaksudkan sebagai hibah ataukah suap.  Jika Nazaruddin bermaksud untuk mempunyai keinginan tertentu, baik kepentingan pribadi (individu), kelompok, maupun orang lain maka bisa juga berubah menjadi risywah (sogok/suap). Namun pada kasus ini memang ada indikasi ke arah suap.
Setelah mengetahui hukum suap tadi, maka mari bersama-sama kita berantas segala bentuk suap dan korupsi yang merupakan perampasan hak-hak rakyat. Penyakit ini seakan sudah menjadi suatu akar berbagai persoalan bangsa. Maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mencegah perbuatan ini semakin berkembang dengan cara menghindarkan diri dan generasi muda dari perbuatan-perbuatan ini.




      



Layout by AanZt | Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | NewBloggerThemes.com