Kategori : Fiqih

Najis yang dima’fu (diampuni keberadaanya), merupakan najis yang terlepas sebagai penghalang sahnya sholat. Berbeda dengan hukum najis yang asli yang menurut syara’ adalah segala kotoran yang menghalangi sahnya sholat dan tidak dalam keadaan keringanan secara syara’. Dalam bab sholat, najis termasuk salah satu perkara yang membatalkan sholat. Namun, tidak berarti jika sholat batal maka wudlu pun ikut batal, karena perkara yang membatalkan wudlu dengan perkara yamg membatalkan sholat itu berbeda, dan najis tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan wudlu. Adapun cara penyucian atas najis adalah  membasuhnya hingga merata, jika najis tadi tidak termasuk najis mugholadzoh 
Dasar alasan yang dominan atas dima’funya najis adalah sulitnya menghindari najis tersebut, ada salah satu kaidah fikih yang menerangkan bahwa:
المشقة تجلب التيسير
Yang artinya: “kesulitan itu dapat menarik kemudahan”.
Oleh karena itu kesulitan dalam mengindari najis ini, menjadi dispensasi dari hukum syara’ atau dengan kata lain najis tadi dima’fu.
Najis yang dima’fu tadi digolongkan menjadi 3 kelompok ,antara lain:
1. Di ma’fu pada pakaian dan air, ialah najis yang tidak tampak oleh indra mata atau biasa di sebut dengan najis hukmy.
2. Dima’fu pada air bukan pakaian,seperti bangkai yang tidak memiliki darah
yang mengalir seperti bangkai nyamuk, sehingga jika terkena pakaian pada waktu melaksanakan sholat, maka sholatnya tidak sah.
3. Dima’fu pada pakaian bukan air ialah sedikit dari darah.
Kategori yang ke tiga tadi terbagi menjadi beberapa kelompok, antara lain:
a.sejenis darah serangga yang darahnya tidak mengalir, misalnya nyamuk. Bangkai nyamuk dihukumi najis tetapi darahnya berhukum ma’fu, karena bangkai nyamuk tidak termasuk kategori hewan yang dianggap suci (selain bangkai ikan, belalang, dan manusia).
b. Darah sejenis kudis misalnya bisul dan nanah.
c. Sedikit darah yang keluar dari manusia atau hewan (selain babi dan anjing).
d. Darah yang keluar dari hasil bekam (canthok dalam istilah jawanya) walaupun darahnya banyak, namun apabila ada yang  tertinggal ditempat luka tadi maka hukumnya dima’fu.
e. Bebas dari najis sesudah bersuci memakai batu (istijmar),  noda kotoran lalat, air kemih, dan kotoran kelelawar, bila bekas tadi mengenai tempat sholat, pakaian maupun badan disertai dengan jumlah yang banyak.
f. Kotoran burung yang kering dan memenuhi tempat ibadah sehingga sulit menghindarinya.
g. Sedikit lumpur yang berada di tempat yang mengalir yang diyakini najisnya selagi benda najisnya tidak tampak dengan jelas. Namun tentang pengampunan adanya najis itu, dibedakan sesuai dengan waktu dan tempatnya,mengenai pakaian atau badan.
Dari penjabaran diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ketika orang islam kesulitan mengatasi suatu hukum maka diambil jalan yang ringan saja yang sesuai dengan ketentuan syara’, dengan berpedoman pada firman Allah:
يريد الله بكم اليسرولايريد بكم العسر
Yang artinya : “ Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, bukan kesukaran....” (Al Baqarah).
***
Oleh : M. Fahruddin di buletin El Wijhah '11
Refrensi : 
Kitab Fathul Mu’in
Kitab Nihayatuz Zain
Kitab Hidayatut Tholabah
Layout by AanZt | Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | NewBloggerThemes.com